FENOMENA KASUS PKKPR SAWIT BANGKA


 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah salah satu izin yang diperlukan dalam kegiatan pemanfaatan ruang, termasuk untuk perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung. Berikut adalah poin-poin penting terkait PKKPR untuk perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung:
 * Fungsi PKKPR:
   * PKKPR menjadi acuan dalam perizinan usaha dan dapat menggantikan izin lokasi serta izin pemanfaatan ruang dalam pembangunan dan pengurusan tanah.
   * PKKPR merupakan salah satu izin yang diperlukan sebelum mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
 * Proses dan Pihak Terkait:
   * Proses penerbitan PKKPR melibatkan beberapa pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinas terkait di pemerintah daerah.
   * Pemohon (perusahaan perkebunan) harus mengajukan permohonan melalui sistem aplikasi yang tersedia.
   * Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati atau Gubernur, memiliki peran dalam memberikan izin, dengan memperhatikan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi.
 * Peraturan dan Hukum:
   * Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit mengatur penataan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
   * Peraturan daerah tingkat kabupaten juga mengatur pemberian izin usaha perkebunan.
   * Telah ditemukan beberapa kasus dugaan penyalahgunaan izin, dan korupsi dalam pemanfaatan ruang perkebunan sawit. Hal ini membuat proses pengawasan dan perizinan lebih diperketat.
 * Pentingnya IUP:
   * PKKPR adalah salah satu izin yang diperlukan, namun bukan izin operasional. Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah izin yang diperlukan agar perusahaan dapat melakukan penanaman kelapa sawit di areal yang telah disetujui PKKPR nya.
 * PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak):
   * Perusahaan perkebunan wajib membayar PNBP terkait penerbitan PKKPR dan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada BPN.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan dan proses perizinan dapat berubah, jadi selalu periksa informasi terbaru dari instansi pemerintah terkait.

Fenomena persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) perusahaan sawit merupakan hal yang kompleks dan menarik untuk dibahas. Berikut beberapa poin penting terkait hal tersebut:
1. Pengertian dan Dasar Hukum:
 * PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).
 * Hal ini merupakan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.
 * Dasar hukumnya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.
2. Proses dan Mekanisme:
 * Proses PKKPR dapat berbeda tergantung pada apakah daerah tersebut memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) atau tidak.
 * Jika daerah memiliki RDTR, pelaku usaha dapat menggunakan mekanisme konfirmasi PKKPR.
 * Jika daerah belum memiliki RDTR, pelaku usaha harus melalui proses persetujuan PKKPR.
 * Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri.
3. Implikasi dan Tantangan:
 * PKKPR memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan perusahaan sawit sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
 * Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang dan kerusakan lingkungan.
 * Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai tantangan seperti potensi tumpang tindih lahan, penegakan hukum yang lemah, dan tekanan ekonomi.
 * Adanya pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk persetujuan ini, yang besaranya bervariasi.
4. Isu-isu Terkait:
 * Isu terkait kawasan hutan, dimana terdapat kasus perusahaan sawit yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin yang sesuai.
 * Transparansi dalam proses pemberian PKKPR.
 * Dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan sawit, seperti deforestasi dan kerusakan habitat.
5. Pentingnya Pengawasan:
 * Pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan PKKPR sangat penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan sawit terhadap peraturan yang berlaku.
 * Hal ini melibatkan peran pemerintah, masyarakat sipil, dan pihak terkait lainnya.
Fenomena PKKPR perusahaan sawit terus berkembang dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Kasus mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung, terkait dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan lahan hutan konsesi PT. Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektare di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
 * Dugaan Korupsi:
   * Mantan Kepala DLHK didakwa terlibat dalam korupsi terkait izin pemanfaatan lahan hutan konsesi PT. NKI.
   * Kasus ini menyoroti permasalahan perizinan dan pemanfaatan lahan di sektor kehutanan, khususnya terkait perkebunan kelapa sawit.
 * Proses Hukum:
   * Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
   * Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung telah menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan.
   * saksi yang hadir dalam persidangan antara lain adalah mantan Kepala BPN Kabupaten Bangka, dan juga pihak dari PT. FAL.
 * Isu-isu yang Muncul:
   * Kasus ini memunculkan isu terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin pemanfaatan lahan.
   * Juga terkait dengan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang terkait dengan perizinan lahan PKKPR.
   * Terdapat dugaan bahwa pembayaran PNBP yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   * Adanya perbedaan keterangan antara saksi dari pihak perusahaan, dan saksi dari pihak BPN mengenai pembayaran PNBP.
 * Implikasi:
   * Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti permasalahan tata kelola lahan dan kehutanan di Bangka Belitung.
   * Diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Kasus ini masih terus bergulir, dan perkembangan terbaru akan terus diikuti.

PT Narina Keisha Imani (PT NKI) adalah sebuah perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka. Berikut adalah beberapa poin penting terkait PT NKI:
 * Kasus Korupsi:
   * PT NKI terlibat dalam dugaan korupsi pemanfaatan lahan 1.500 hektar yang dikenal dengan istilah 'tanam pisang tumbuh sawit'.
   * Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
   * Persidangan menghadirkan beberapa saksi, termasuk mantan direktur PT NKI.
 * Aktivitas Perusahaan:
   * Menurut keterangan dari beberapa saksi yang telah dihadirkan di persidangan, PT NKI awalnya bergerak di bidang penanaman pisang.
   * Ada indikasi bahwa di lahan tersebut tumbuh pohon sawit, yang menimbulkan dugaan korupsi.
 * Tokoh Terkait:
   * Beberapa mantan direktur PT NKI, seperti Reza Maryadi dan Reza Aditama, telah memberikan kesaksian dalam persidangan.
   * Ari Setioko, juga disebut sebagai Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI).
   * Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung juga terkait dengan kasus ini, dan telah dijadwalkan untuk memberikan kesaksian.
 * Proses Hukum:
   * Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) berperan aktif dalam mengusut kasus ini.
   * Persidangan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi terkait.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan informasi lebih lanjut akan tersedia seiring berjalannya proses hukum.

Seiring waktu perlu asesmen berbasis kebaikan.

Berikut adalah beberapa aspek penting dari asesmen berbasis kebaikan:

 * Fokus pada Pengembangan Karakter:
   * Asesmen tidak hanya mengukur pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga kebajikan seperti empati, kejujuran, tanggung jawab, dan kerjasama.
   * Guru mendorong peserta didik untuk merefleksikan tindakan mereka dan memahami dampak dari perilaku mereka terhadap oran…
Tentu, berikut adalah beberapa poin penting terkait karya tulis ilmiah tentang penilaian mutu industri:
Pentingnya Penilaian Mutu Industri
 * Daya saing:
   * Penilaian mutu membantu industri meningkatkan daya saing di pasar global.
   * Pro
duk berkualitas tinggi menarik konsumen dan membangun reputasi perusahaan.
 * Efisiensi:
   * Penilaian mutu mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dalam proses produksi.
   * Hal ini mengurangi pemborosan dan meningkatkan efisiensi.
 * Kepuasan konsumen:
   * Mutu yang baik menghasilkan produk yang memenuhi atau melampaui harapan konsumen.
   * Kepuasan konsumen meningkatkan loyalitas dan pembelian berulang.
 * Kepatuhan regulasi:
   * Banyak industri tunduk pada peraturan mutu yang ketat.
   * Penilaian mutu memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi

Sehingga perlu membuat karya tulis ilmiah.

Karya tulis penilaian mutu adalah dokumen tertulis yang berisi analisis dan evaluasi terhadap kualitas suatu produk, layanan, proses, atau sistem. Karya tulis ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan mutu.
Jenis-jenis Karya Tulis Penilaian Mutu
 * Laporan Pengkajian Mutu Produk (PMP):
   * Evaluasi tahunan terhadap standar kualitas produk obat.
   * Bertujuan memverifikasi konsistensi proses dan kelayakan spesifikasi.
 * Makalah Penilaian Mutu Pangan:
   * Menganalisis mutu produk pangan dari berbagai aspek.
   * Mencakup standar, inspeksi, pengendalian, dan tindakan koreksi.
 * Laporan Evaluasi Capaian Sasaran Mutu:
   * Mengevaluasi pencapaian target mutu yang telah ditetapkan.
   * Digunakan dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan dan organisasi.
 * Karya Tulis Ilmiah Pemantapan Mutu:
   * Menganalisis hasil pemantapan mutu eksternal di bidang tertentu.
   * Contohnya, pemantapan mutu eksternal bidang hematologi.
Tujuan Penilaian Mutu
 * Mengetahui standar sistem mutu yang dapat diterapkan.
 * Mengembangkan sistem manajemen mutu.
 * Meningkatkan mutu produk, layanan, proses, atau sistem.
 * Memberikan jaminan akan kecukupan dan keamanan suatu produk.
 * Mengevaluasi target yang telah di tetapkan.
Aspek-aspek Penilaian Mutu
 * Efektivitas: Sejauh mana produk atau layanan mencapai tujuan yang ditetapkan.
 * Efisiensi: Sejauh mana sumber daya digunakan secara optimal.
 * Relevansi: Sejauh mana produk atau layanan sesuai dengan kebutuhan pengguna.
 * Keamanan: Sejauh mana produk atau layanan bebas dari risiko yang membahayakan.
 * Keberlanjutan: Sejauh mana produk atau layanan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Manfaat Penilaian Mutu
 * Meningkatkan kepuasan pelanggan.
 * Meningkatkan daya saing.
 * Mengurangi biaya akibat kesalahan atau kegagalan.
 * Meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
 * Memastikan keamanan dan keandalan.
Dengan mengikuti aturan yang ada Perusahaan dapat bermanfaat untuk semuanya, antara lain :

Regulasi halal sawit di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
 * Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH):
   * Undang-undang ini mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk bersertifikat halal.
 * Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal:
   * Peraturan ini mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal, di mana tahap pertama akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
 * Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO):
   * Walaupun fokus utama ISPO adalah keberlanjutan, ISPO juga dapat bersinggungan dengan aspek kehalalan, terutama dalam proses pengolahan dan penanganan kelapa sawit.
 * Peraturan lainnya:
   * Terdapat juga peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatur lebih detail tentang sertifikasi halal.
Poin-poin penting terkait regulasi halal sawit:
 * Meskipun buah sawit pada dasarnya halal, produk olahan turunan sawit perlu dipastikan kehalalannya.
 * Sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk sawit yang mereka konsumsi memenuhi standar kehalalan.
 * Pelaku usaha di sektor sawit diimbau untuk segera mengurus sertifikasi halal produk mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.

SAKSI

PLEDOI




Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)